Pengaduan Rakyat ke Tokoh Dewan

    Pengaduan Rakyat ke Tokoh Dewan
    Anom (LP2KP) menerima pengaduan di ruang tamu rumahnya, sabtu 13/24 (foto: istimewa)

    Pasuruan - Permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Nomor : 470/..../424.311.2.11/2023, Sifat : Penting. Milik Aminudin dari Desa Banjarsari, Dusun sumbringin, Rt/Rw. 005/003, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, sabtu (13/04/2024)

    Aminudin (adin) sapaan akrabnya mengaku, "empat kali kerumah dprd kabupaten pasuruan (Andri Wahyudi) 2 kali tidak bertemu (lagi keluar) dan 2 kali bertemu proposal tidak di terima, dengan alasan harus ada musrenbang dulu, " ungkapnya


    Andri menepis kalau proposal yang diberikan di tolaknya, pasalnya "harus masuk ke SIPD desa dulu. yang nolak juga siapa kan sudah lama saya sampaikan, " bantahnya

    Adin sebelumnya sudah datang ke Sokhib kepala desa banjarsari untuk menanyakan tentang proposal rtlh bisa segera terlaksana, jawab kades "sebentar" dalam bahasa jawa (sek), tutur adin dengan nada lirih

    Tak hanya itu, adin merasa di pimpong, dia datang ke Anom (LP2KP). Menurut anom yang diambil dari keterangan adin. "Seharusnya seorang tokoh Dewan DPRD harus tanggap dan perduli terhadap pengaduan rakyat dalam memberikan wawasan ataupun win win solution, " tegasnya (**)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240413_213420_838.sdocx-->

    pasuruan jatim rtlh dpr
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Malam Takbir 2024

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pasuruan Cek Lokasi Obyek Wisata

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami